infoCPNS.net – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi idaman bagi banyak orang. Hal itu dikarenakan selain menjadi seorang PNS memiliki gaji tetap, nantinya akan terdapat tunjangan yang di dapat oleh seorang PNS.
Tidak hanya itu saja, ketika mendekati masa pensiun pun mereka yang menjadi PNS tidak perlu khawatir kehilangan pemasukan. Karena memang nantinya akan terdapat dana pensiun yang diberikan setiap bulan pada pensiunan PNS tersebut.
Di dalam PNS itu sendiri terdapat banyak sekali golongan. Salah satunya yaitu golongan III A. Gaji pokok untuk PNS yang berada dalam golongan ini pun juga cukup menggiurkan. Namun perlu untuk Anda ketahui, bahwasannya besaran gaji yang di berikan untuk pegawai negeri sipil sendiri hingga saat ini telah dilakukan perubahan hingga sebanyak 18 kali.
Sementara untuk gaji pokok PNS yang mulai diberlakukan pada tahun 2021 merupakan gaji yang berdasarkan atas peraturan Pemerintah tahun 2019 nomor 15. Peraturan tersebut disahkan pada tanggal 13 Maret 2019 yang lalu, serta meliputi daftar gaji pokok pegawai negeri sipil yang mana terdiri dari golongan I hingga golongan IV.
Berapa Besaran Gaji PNS Golongan III A ?
Bagi Anda yang penasaran mengenai berapa besar gaji pokok PNS golongan III A, maka di bawah ini akan di berikan daftar – daftarnya. Daftar gaji di bawah ini telah sesuai dengan peraturan pemerintah pada tahun 2019 nomor 15. Hal ini merupakan besaran gaji dari yang paling tinggi hingga ke paling rendah yaitu sebagai berikut :
- Rp 4.236.400,00
- Rp 4.107.000,00
- Rp 3.981.600,00
- Rp 3.860.100,00
- Rp 3.742.200,00
- Rp 3.627.900,00
- Rp 3.517.200,00
- Rp 3.409.800,00
- Rp 3.305.700,00
- Rp 3.204.700,00
- Rp 3.106.900,00
- Rp 3.012.000,00
- Rp 2.920.000,00
- Rp 2.830.900,00
- Rp 2.744.500,00
- Rp 2.660.000,00
- Rp 2.579.400,00
Baca Juga:
- Besaran Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Terbaru 2021
- Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Isi Fitur Deklarasi Sehat di Akun SSCASN BKN
Sedangkan untuk PNS yang yang pangkatnya disini dinaikkan menjadi golongan III A merupakan PNS yang memiliki ijazah dokter, sarjana, spesialis, pasca sarjana atau akta IV. Dan untuk dapat naik pangkat tersebut juga terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Sementara untuk syarat – syarat tersebut diantaranya meliputi :
- PNS yang bersangkutan memperoleh tugas atau jabatan yang memang memerlukan keahlian yang didapat dari pendidikan tersebut.
- Dalam pangkat yang dimiliki sekurang – kurangnya 1 tahun.
- Dan untuk semua penilaian pelaksanaan pekerjaan harus memiliki nilai baik.
Jika telah memenuhi tiga persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, maka tentunya kenaikan pangkat atau golongan bisa dilakukan. Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan juga beberapa informasi mengenai gaji pegawai negeri sipil untuk golongan I dan golongan III A sebagai tambahan informasi untuk Anda, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Gaji PNS Golongan I
- Golongan Id: Sebesar 1.851.800,00 – Rp 2.686.500,00
- Golongan Ic: Sebesar Rp 1.776.600,00 – Rp 2.577.500,00
- Golongan Ib: Sebesar Rp 1.704.500,00 – Rp 2.472.900,00
- Golongan Ia: Sebesar Rp 1.560.800,00 – Rp 2.335.800,00
- Gaji PNS Golongan II
- Golongan II d : Sebesar Rp 2.399.200,00 – Rp 3.820.000,00
- Golongan II c : Sebesar Rp 2.301.800,00 – Rp 3.665.000,00
- Golongan II b : Sebesar Rp 2.208.400,00 – Rp 3.516.300,00
- Golongan II a : Sebesar Rp 2.022.200,00 – Rp 3.373.600,00
Demikianlah yang dapat dijelaskan mengenai informasi dari besaran gaji PNS golongan IIIA, semoga bermanfaat