Daftar Isi:
infoCPNS.net – Komponen gaji pegawai negeri sipil atau yang sering disingkat dengan sebutan PNS maupun aparatur sipil negara, saat ini tengah direncanakan untuk mengalami perombakan. Penghasilan untuk PNS ke depannya nanti akan lebih disederhanakan lagi dengan berasal dari komponen gaji dan tunjangan saja, yang mana memang sebelumnya terdiri dari banyak sekali komponen.
Sementara formula dari gaji para PNS yang baru tersebut akan lebih ditentukan berdasarkan pada tanggung jawab, beban kerja dan juga resiko dari pekerjaan. Sementara itu untuk formula tunjangan PNS sendiri yaitu meliputi tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Rumusan tunjangan kinerja berdasarkan terhadap capaian dari kinerja masing – masing pegawai negeri sipil itu sendiri. Sedangkan rumusan mengenai tunjangan kemahalan berdasar terhadap indeks harga yang ditetapkan di masing – masing daerah kerja.
Perumusan mengenai kebijakan gaji PNS dan juga tunjangannya tersebut saat ini tengah dilakukan percepatan. Rumusan tersebut meliputi reformasi sistem pangkat dan juga penghasilan, termasuk di dalamnya yaitu perencanaan gaji dan juga fasilitas para pegawai negeri sipil.
Peraturan baru mengenai gaji para PNS tersebut nantinya akan dapat berlaku jika semua instansi telah melakukan beberapa hal sesuai amanat dari peraturan pemerintah mengenai manajemen PNS. Hal – hal tersebut terdiri atas hal, yang antara lain adalah seluruh instansi telah melakukan beberapa penyusunan terkait analisa jabatan yang sesuai dengan perkembangan saat ini.
Dan untuk yang kedua yaitu semua instansi telah selesai dalam melakukan evaluasi jabatan. Sehingga nantinya untuk semua jabatan yang ada di instansi perlu memiliki kelas jabatan. Sementara untuk yang ketiga yaitu anggaran yang telah disesuaikan dengan keuangan negara.
Secara substansial, di sini sistem penggajian pegawai negeri sipil yang mulanya memang berbasis pada pangkat, masa kerja dan golongan ruang menuju pada sistem yang berbasis nilai jabatan dan juga harga jabatan.
Dan untuk nilai jabatan itu sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang mana nantinya menghasilkan tingkatan jabatan atau kelas jabatan yang untuk selanjutnya akan disebut juga dengan pangkat. Sementara untuk mengetahui berapa besaran tunjangan kinerja yang akan diperoleh oleh PNS itu sendiri, simak uraian di bawah ini!
Berapakah Besaran Tunjangan Kinerja yang Diperoleh Oleh PNS ?
Kemudian untuk tunjangan kinerja pegawai negeri sipil telah ditentukan oleh peraturan presiden tahun 2015 nomor 37. Besaran tunjangan terendah yaitu sebesar Rp. 5.361.800 yang dimiliki oleh level jabatan pelaksana.
Sedangkan untuk besaran tunjangan tertinggi yaitu mencapai Rp. 117.375.000, yang akan diperoleh bagi PNS yang telah berada di level jabatan tertinggi seperti contohnya direktur jenderal pajak dan eselon 1. Bagi Anda yang penasaran, untuk lebih jelasnya berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja PNS DJP yang perlu untuk Anda ketahui., antara lain yaitu :
Eselon I:
- Jabatan 24 Rp 84.604.000
- Jabatan 25 Rp 95.602.000
- Jabatan 26 Rp 99.720.000
- Jabatan 27 Rp 117.375.000
Eselon II:
- Jabatan 23 Rp 81.940.000
- Jabatan 22 Rp 72.522.000
- Jabatan 21 Rp 64.192.000
- Jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Jabatan 19 Rp 46.478.000
- Jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
- Jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
- Jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
- Jabatan 15 – Jabatan 7 Rp 25.411.600 – 8.211.000
- Jabatan 6 Rp 7.673.375
- Jabatan 5 Rp 7.171.875
- Jabatan 4 Rp 5.361.800
Itulah besaran tunjangan kinerja yang akan di dapatkan oleh para PNS, semoga bermangaat