infoCPNS.net – Penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu berhasil menarik minat masyarakat Indonesia secara luas. Hal itu memang dikarenakan menjadi seorang PPPK dan juga CPNS saat ini merupakan impian oleh banyak warga.
Tak hanya bagi mereka yang telah memiliki gelar sarjana saja, namun bagi Anda yang memiliki pendidikan terakhir SMK ataupun SMA juga memiliki kesempatan untuk mengikuti tes tersebut. Sebenarnya antara PNS ataupun PPPK tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain, baik itu dari segi fasilitas serta besar tunjangan yang nantinya akan diperoleh.
Dengan kata lain, disini tunjangan gaji ataupun fasilitas yang diberikan adalah sama, baik itu bagi petugas yang berstatus PPPK ataupun bagi para pekerja yang berstatus PNS. Sementara hal yang membedakan antara keduanya hanyalah hal pensiun.
Namun skema mengenai tabungan untuk hari tua saat ini masih tengah diwacanakan. Tentu Anda merasa penasaran berapa besaran gaji PNS dan PPPK untuk lulusan SMK atau SMK. Oleh karena itu baca ulasan di bawah ini hingga tuntas.
Berapa Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA atau SMK?
Berdasarkan PP tahun 2019 nomor 15 yang memuat mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil, maka disini untuk lulusan SMK atau SMA akan memperoleh gaji pokok yang besarnya yaitu sekitar Rp. 2.022.200 sampai Rp 3.820.000.
Sedangkan untuk besaran gaji pokok yang diperoleh bagi lulusan SMK atau SMA yang menjabat sebagai petugas PPPK di dalam peraturan pemerintah tahun 2020 nomor 98 disebutkan sebesar Rp. 2.325.600 hingga mencapai Rp. 3.878.700.
Gaji pokok yang di dapatkan tersebut di dasarkan atas golongan dan juga masa kerja. Dan untuk para CPNS yang merupakan lulusan SMK atau SMA masuk ke dalam golongan II. Sedangkan untuk PPPK yang merupakan lulusan SMA atau SMK akan dikategorikan dalam V.
Mengenai informasi gaji pokok CPNS yang lulusan SMK dan juga SMA, berikut ini adalah daftar – daftar berdasar atas masa kerja dan juga golongan, antara lain yaitu :
- Gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000, Golongan II/D.
- Gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000, Golongan II/D.
- Gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000, Golongan II/C.
- Gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300, Golongan II/B.
- Gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, Golongan II/A.
Seperti yang telah diketahui bahwasanya pada akhir bulan Maret kemarin telah diumumkan mengenai formasi seleksi PPPK, CPNS dan juga sekolah kedinasan. Total banyak pekerja yang dibutuhkan nantinya mencapai sebanyak 1,3 juta orang, yang mana jumlah tersebut sebanyak 1 juta merupakan guru PPPK.
Sementara itu untuk keperluan sebanyak 189.000 pegawai yang nantinya akan diadakan di tahun ini terdiri sebanyak 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan juga 119.000 CPNS untuk berbagai macam jabatan teknis yang sangatlah dibutuhkan.
Di dalamnya tersebut termasuk juga tenaga kesehatan dan juga tenaga lapangan lain yang ditujukan untuk memenuhi target – target pembangunan. Sedangkan mengenai pengadaan aparatur sipil negara di daerah pemerintah pusat, nantinya pemerintah telah menentukan sebanyak 83.000 orang, yang mana jumlah tersebut terdiri dari PPPK dan juga CPNS.
Itulah tadi yang dapat dijelaskan mengenai besaran gaji PNS dan PPPK untuk lulusan SMK maupun SMK di tahun ini, dan semoga bermanfaat.