
Pembukaan lowongan penerimaan pegawai PPPK dan CPNS di tahun 2021 mendapat sambutan baik dari masyarakat, khususnya para pencari kerja. Informasi penerimaan pegawai pppk pun banyak yang simpang siur. Agar Anda tidak tersesat dengan informasi yang beredar, yuk simak info lengkap seputar penerimaan pegawai PPPK tahun 2021 berikut ini;
1. Jumlah Kuota yang Diterima
Berdasarkan informasi dari Kemenpan RB, jumlah kuota penerimaan pegawai PPPK di tahun 2021 ini berkisar sejumlah 1,3 juta ASN. Jumlah ini cukup banyak bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kalau Anda berminat untuk mendaftar, Anda wajib mencari informasi penerimaan pegawai pppk sebanyak-banyaknya. Sebab, perombakan formasi dan jumlah kuota calon ASN mengalami perubahan dan Anda wajib mengikuti terus perkembangan info yang terbaru.
Baca Juga:
Informasi Terkini Seleksi CPNS/PPPK 2021
Ini Syarat Mengikuti Seleksi CPNS Jalur PPPK
Dari kuota informasi penerimaan pegawai pppk sebanyak 1,3 juta ini akan dibagi lagi ke dalam beberapa formasi. Kuota sejumlah 1 juta ASN bakal ditempatkan ke dalam formasi guru dan tenaga pendidik PPPK. Lalu kuota sejumlah 189 ribu ASN bakal ditempatkan ke dalam formasi pemerintah daerah. Dan kuota sisanya yang sejumlah 83 ribu ASN bakal ditempatkan ke dalam formasi pemerintah pusat.
2. Kisaran Gaji yang Didapat
Banyak lulusan baru yang tertarik mendaftar seleksi calon ASN 2021 dengan iming-iming gaji. Namun, apa benar gaji seorang pegawai ASN PPPK sebesar itu? Inilah informasi penerimaan pegawai pppk beserta gajinya. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977, gaji seorang PNS dibagi menjadi 4 golongan sebagai berikut:
Golongan 1:
- Gaji golongan 1A berkisar antara 1,5 juta rupiah hingga 2,3 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 1B berkisar antara 1,7 juta rupiah sampai 2,4 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 1C berkisar antara 1,8 juta rupiah sampai 2,6 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 1D berkisar antara 1,9 juta rupiah sampai 2,7 juta rupiah per bulannya.
Golongan 2:
- Gaji golongan 2A berkisar antara 2 juta rupiah hingga 3,4 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 2B berkisar antara 2,2 juta rupiah hingga 3,5 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 2C berkisar antara 2,3 juta rupiah hingga 3,6 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 2D berkisar antara 2,4 juta rupiah hingga 3,8 juta rupiah per bulannya.
Baca Juga:
Informasi PPPK Terbaru 2021
Nadiem Makarim Tegaskan CPNS Formasi Guru Pastikan Tetap Ada
Golongan 3:
- Gaji golongan 3A berkisar antara 2,5 juta rupiah hingga 4,2 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 3B berkisar antara 2,6 juta rupiah hingga 4,4 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 3C berkisar antara 2,8 juta rupiah hingga 4,6 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 3D berkisar antara 2,9 juta rupiah hingga 4,8 juta rupiah per bulannya.
Golongan 4:
- Gaji golongan 4A berkisar antara 3 juta rupiah hingga 5 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 4B berkisar antara 3,1 juta rupiah hingga 5,2 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 4C berkisar antara 3,3 juta rupiah hingga 5,4 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 4D berkisar antara 3,4 juta rupiah hingga 5,6 juta rupiah per bulannya.
- Gaji golongan 4E berkisar antara 3,6 juta rupiah hingga 6 juta rupiah per bulannya.