“Bagi peserta yang menemukan praktik pungli atau sejenisnya, dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, wajib segera melapor kepada LAN atau lembaga lainnya yang berwenang,” pungkas dia.
Baca juga : Ketahui 6 Hal ini Sebelum Mengikuti Tes CPNS
Sebagai informasi, dalam Peraturan LAN nomor 12 Tahun 2018. Jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar di lembaga pelatihan terakreditasi. Maka ketidak lulusan CPNS tersebut menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah asal peserta.