Sistem Pelaksanaan Seleksi CPNS di Masa Pandemi – Muhammad Taufiq selaku Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN menyatakan. Bahwa dalam PerLAN 1/2021 perlu adanya perubahan mendasar tentang metode penerapan Latsar CPNS.

Sistem Pelaksanaan Seleksi CPNS sebelumnya aturan Latsar yakni hanya boleh terlaksana di dalam kelas atau asrama. Namun saat ini, berdasarkan Peraturan baru LAN (Lembaga Administras Negara). Latsar CPNS boleh juga dengan sistem Blended Learning.
“Apabila terjadi keadaan darurat, seperti kondisi pandemi saat ini, sehingga tidak memungkinkan terlaksana pembelajaran secara klasikal. Jadi kegiatan Latsar CPNS ini bisa terlaksana dengan sistem Distance Learning,” kata Taufiq
Metode tersebut tentunya membutuhkan sarana akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi lainnya. Juga harus ada komitmen yang kuat antara peserta, tenaga pelatih, dan juga dari lembaga penyelenggara pelatihan. Agar pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini bisa berjalan secara efektif.
Apa Metode Pelaksanaan Seleksi CPNS di Masa Pandemi?
Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar. LAN bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).
Pengembangan aplikasi ini termasuk bentuk simpati LAN sebagai Instansi Pembina pelatihan ASN, dengan tujuan pembelajaran Latsar CPNS secara daring ini bisa berjalan dengan efektif, serta bisa mencapai tujuan pembelajaran tersebut.
“Bagi peserta yang menemukan praktik pungli atau sejenisnya, dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, wajib segera melapor kepada LAN atau lembaga lainnya yang berwenang,” pungkas dia.
Baca juga : Ketahui 6 Hal ini Sebelum Mengikuti Tes CPNS
Sebagai informasi, dalam Peraturan LAN nomor 12 Tahun 2018. Jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar di lembaga pelatihan terakreditasi. Maka ketidak lulusan CPNS tersebut menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah asal peserta.
Sedangkan, Sistem Pelaksanaan Seleksi CPNS dalam peraturan LAN (PerLAN) nomor 1 Tahun 2021. Jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar dari lembaga pelatihan terakreditasi. Maka PPK instansi pemerintah asal peserta memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS.