Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Bisa Gugur

admin

kelulusan-cpns-bisa-gugur

Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Bisa Gugur - BKN sebut peserta yang di nyatakan lulus seleksi CPNS tahun ini, namun terbukti masuk ke ranah politik praktis, bisa di gugurkan kelulusannya. Hal itu di sampaikan oleh kepala biro hubungan masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait jumlah formasi yang di buka, hal itu tergantung sesuai kebutuhan per instansi. Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen Peserta Seleksi CPNS tahun ini yang di terima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun ini yang awalnya sampai bulan Maret, kini di perpanjang hingga bulan Mei.

Baca Juga: Panduan Mengikuti Seleksi CPNS 2021

Ia menjelaskan, BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) sudah menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun lalu. Jadwal tahapan itu mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB di bulan Oktober. Kemudian, tahap selanjutnya adalah rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada tanggal 19-23 Oktober, dengan seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Panduan Mengetahui Informasi Kelulusan CPNS 2021

Namun, peserta yang lolos pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober tidak otomatis menjadi CPNS. Seba, ada sejumlah verifikasi peserta yang sedang dilakukan. Misalnya, keabsahan dokumen tentang pendidikan, kesehatan, informasi tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI / Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota / bagian dari partai politik (Parpol).

Baca Juga:   Pemerintah Segera Membuka Seleksi CPNS Tahun ini

Berbeda dengan seleksi di tahun 2019, Seleksi tahun ini, BKN akan menggunakan proses penentuan CPNS secara digital, yakni melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu, BKN juga membuka kesempatan untuk mengajukan keberatan atas pengumuman hasil seleksi CPNS, selama tiga hari terhitung sejak tanggal hasil seleksi di publikasikan.

Baca Juga: Informasi Penerimaan Tes CPNS Tahun ini

Selanjutnya, unsur yang dapat di bantah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Apabila dari hasil seleksi terdapat formasi yang kosong, maka pengisian form kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat di isi oleh Peserta Seleksi CPNSyang melamar jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan satuan / lokasi pada formasi yang sama.

Bagikan: