Sedangkan, Sistem Pelaksanaan Seleksi CPNS dalam peraturan LAN (PerLAN) nomor 1 Tahun 2021. Jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar dari lembaga pelatihan terakreditasi. Maka PPK instansi pemerintah asal peserta memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS.