Sementara itu berdasarkan perundang-undangan PPPK dan PNS mempunyai status yang sama dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Sejauh ini pada manajemen PPPK sudah dimunculkan keputusan akan hubungan perjanjian kerja yang telah diatur sedemikan rupa.
Tunjangan Yang Diberikan Kepada Tenaga Pendidik dengan Status PPPK
Bahkan ada pula prosedurnya sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan kerja terhadap semua guru di Indonesia. Nantinya tunjangan yang diberikan kepada tenaga pendidik yang mempunyai status PPPK adalah sebagai berikut.
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan structural
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya
Sedangkan untuk perlindungan lain yang dijanjikan kepada guru berstatus PPPK ialah :