
Mengulas informasi PPPK terbaru 2021 belum lama ini mendapatkan berita hangat dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB yang juga juru bicara menjelaskan akan ada pengumuman terkait penerimaan CPNS/PPPK. Rencananya Maret menjadi bulan yang digadang pengumuman itu diluncurkan.
Selain itu perkiraan untuk proses rekruitmen guru PPPK terdapat usulan terkait formasi pada tahun ini. Dimana jumlah itu berkisar 500.000 formasi yang tersebar di seluruh Indonesia yakni lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot. Untuk mengetahui lebih jelasnya lagi silahkan simak penjelasan berikut ini.
Hal-Hal Penting Terkait Informasi PPPK Terbaru yang Wajib Diketahui
Meskipun tadi sudah tercatat ada pendapat terkait formasi kebutuhan tenaga kerja pendidik, namun sebenarnya informasi PPPK terbaru 2021 bisa menambah hingga 1 juta guru PPPK. Adapun tujuan ini ialah menambah tenaga pendidik serta meratakan distribusi guru pada tiap-tiap daerah di Indonesia.
Selain itu pemerintah berusaha mungkin untuk memberikan peluang yang besar kepada para guru honorer baik yang K2 maupun non-kategori. Tak sampai disitu saja, kebijakan ini juga akan membuat pengajar bisa mengabdikan diri dengan mendapatkan kompensasi, perlindungan pekerjaan, dan kesejahteraan yang baik.
Adapun terkait informasi PPPK terbaru 2021 yang juga menjelaskan akan kesempatan untuk mengikutinya ini juga sangat terbuka bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang tidak sedang mengajar maupun belum pernah mempunyai pengalaman untuk mengajar.
Baca Juga:
Guru Honorer Punya Kesempatan Ikuti PPPK 2021
Nadiem Makarim Tegaskan CPNS Formasi Guru Pastikan Tetap Ada
Calon Pendaftar Wajib Tahu Pengumuman PPPK Terbaru Ini
Sementara itu berdasarkan perundang-undangan PPPK dan PNS mempunyai status yang sama dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Sejauh ini pada manajemen PPPK sudah dimunculkan keputusan akan hubungan perjanjian kerja yang telah diatur sedemikan rupa.
Tunjangan Yang Diberikan Kepada Tenaga Pendidik dengan Status PPPK
Bahkan ada pula prosedurnya sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan kerja terhadap semua guru di Indonesia. Nantinya tunjangan yang diberikan kepada tenaga pendidik yang mempunyai status PPPK adalah sebagai berikut.
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan structural
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya
Sedangkan untuk perlindungan lain yang dijanjikan kepada guru berstatus PPPK ialah :
- Bantuan hukum
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan di hari tua
- Jaminan kematian
Syarat Tenaga Pendidik yang Dapat Mendaftar PPPK 2021
Disamping mengetahui beberapa poin penting diatas jika Anda ingin mendaftarkan diri maka harus pula memahami apa saja persyaratannya atau kategori dari informasi PPPK terbaru 2021. Di bawah ini sudah dirangkumkan untuk Anda.
- Guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta yang termasuk guru eks-tenaga honorer kategori 2 dan belum pernah lulus dalam seleksi menjadi PPPK ataupun PNS di tahun sebelumnya.
- Sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
- Calon pendaftar haruslah lulusan pendidikan profesi guru atau PPG yang sekarang ini sedang tidak mengajar.
Persyaratan tersebut bukan hanya sekedar formalitas saja melainkan penting dan harus dipenuhi. Pasalnya jika tidak terpenuhi maka Anda tidak akan bisa terdaftar sebagai peserta. Selain itu bukti bahwa pendaftar benar-benar sesuai dengan kriteria diatas haruslah terlampir.
Hal ini guna meyakinkan bahwa Anda benar-benar mempunyai predikat yang dicari. Untuk itu persiapkan diri Anda dan tetap cari tahu terus bagaimana perkembangannya.
Setidaknya dengan adanya informasi PPPK terbaru 2021 yang disampaikan secara resmi ini akan membuat Anda semakin paham akan prosedur yang ditetapkan oleh pihak terkait. Selain itu jika sewaktu-waktu terjadi perubahan nanti akan tetap ada pemberitahua lebih lanjut.