InfoCPNS.net - Guru Honorer Punya Kesempatan Ikuti PPPK 2021, pada tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka kembali peluang besar untuk para guru honorer, dalam rangka mendaftar, serta mengikuti ujian untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Proses seleksi PPPK 2021, nantinya hanya akan di buka untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), dan sudah merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Proses pelaksanaan tes PPPK yang dilaksanakan oleh pemerintah ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru honorer, agar sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang pendidikan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan CPNS Formasi Guru Pastikan Tetap Ada
Berdasarkan pernyataan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, pemerintah selalu berusaha mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sebagai prioritas utama negara. Karena meskipun tugas belajar mengajar merupakan tugas tiap anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting dalam melahirkan generasi penerus bangsa dan SDM yang unggul.
Oleh karena itu, di perlukan pendidik yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, namun kuantitas guru harus di perhatikan juga. Perlu kalian tau, bahwa guru PPPK merupakan guru semata, bukan PNS yang di angkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, tapi tetap melaksanakan tugas belajar mengajar.
Baca Juga: Bulan April dan Mei Tahun 2021 CPNS Kembali Dibuka
Diadakannya proses seleksi ini, ialah sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, yakni dengan meningkatkan kuantitas guru ASN dengan cara melakukan seleksi guru PPPK. Namun ada beberapa syarat bagi guru yang akan mengikuti PPPK 2021, antara lain.
Pertama, usia maksimal guru yakni 59 tahun. Kedua, pendidikan terakhir guru yakni minimal S1 atau Diploma D4 yang program studi atau jurusannya relevan sesuai dengan mata pelajaran yang ada di kurikulum. Ketiga, menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru tahun 2021.
Baca Juga: Informasi Penerimaan Tes CPNS Tahun ini
Kelima, harus aktif dalam kegiatan belajar sampai pendaftaran PPPK 2021 di buka. Keenam, program seleksi guru honorer atau non-PNS di angkat menjadi PPPK ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekian info terbaru dari kami, semoga bermanfaat.