Pertama, usia maksimal guru yakni 59 tahun. Kedua, pendidikan terakhir guru yakni minimal S1 atau Diploma D4 yang program studi atau jurusannya relevan sesuai dengan mata pelajaran yang ada di kurikulum. Ketiga, menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru tahun 2021.
Baca Juga: Informasi Penerimaan Tes CPNS Tahun ini
Kelima, harus aktif dalam kegiatan belajar sampai pendaftaran PPPK 2021 di buka. Keenam, program seleksi guru honorer atau non-PNS di angkat menjadi PPPK ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekian info terbaru dari kami, semoga bermanfaat.