Persyaratan Peserta Seleksi CPNS, dan Solusi untuk Peserta yang Positif Covid

admin

solusi-cpns-positif-covid-202

infoCPNS.net – Pada saat melaksanakan seleksi CPNS 2021 dan PPPK memang diharuskan bagi semua peserta untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter. Hingga saat ini, pandemi masih merajalela, sehingga persyaratan wajib yang harus dikantongi oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK adalah membawa surat hasil swab antigen.

Adanya aturan membawa surat hasil swab ini dikhawatirkan ada peserta seleksi CPNS yang positif covid – 19. Namun kabar baiknya, meski Anda yang dinyatakan positif covid, masih diberi kesempatan untuk mengikuti tes, dan ini hanya berlaku di beberapa instansi saja.

Persyaratan Peserta Seleksi CPNS

Peserta diharuskan untuk membawa surat hasil swab antigen. Kewajiban ini melakukan perintah sesuai dengan instruksi dari kementrian kesehatan dalam sebuah rapat koordinasi panitia seleksi nasional. Panitia tersebut memberi ketentuan untuk para calon aparatur sipil negara yang mengikuti seleksi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran covid 19 yang masih menjadi momok di Indonesia. Persyaratan ini ternyata telah disiapkan yakni persyaratan swab antigen, hal ini juga telah diingatkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN kepada para peserta calon PNS.

Banyak juga berita yang silih berganti mengemukakan bahwa peserta seleksi CPNS haruslah telah melakukan vaksinasi. Namun ternyata hal ini hanya berlaku di beberapa instansi saja, di beberapa instansi lainnya tidak mewajibkan. Namun juga tidak melarang adanya aturan tersebut berlaku di Indonesia.

Persyaratan peserta seleksi CPNS mengantongi ragam syarat yang serius, baik dari segi barang yang dibawa, berpakaian, kesehatan dan lainnya. Persyaratan peserta seleksi CPNS tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan jika tidak ingin berakibat fatal.

Baca Juga:   Formasi CPNS dan PPPK Guru Kabupaten Lamongan Tahun 2021

Apa Solusi Tepat untuk Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid ?

Solusi untuk Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid

Penyebaran virus covid 19 yang terus menerus menyebar dan menjadi wabah di Indonesia membuat semua peraturan berubah drastis. Setiap kegiatan dikaitkan dengan adanya covid 19 yang memang benar adanya.

Sementara untuk menjaga beberapa di antaranya diwajibkan untuk swab antigen ketika mengikuti kegiatan. Hal ini juga berlaku untuk para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil, namun yang telah terkonfirmasi positif virus Corona tetap mengikuti ujian bersyarat.

Faktanya tak semua badan yang menerapkan aturan ini, banyak yang tidak terterap, bahkan sebagian di antaranya tidak mengharuskan swab antigen. Nyatanya tak hanya peserta CPNS yang diwajibkan untuk membawa hasil swab antigen, hal ini juga berlaku untuk PPPK di tahun 2021.

Menariknya hak-hak mereka sebagai peserta tidak akan dihilangkan walau telah terkonfirmasi positif virus covid 19. Walau masih menjalani persyaratan rumit lainnya. Peserta yang telah terkonfirmasi positif dari covid 19 masih diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK dan CPNS.

Namun tetap bergantung pada sarana prasarana yang berada di daerahnya. Jadwal seleksi tentunya akan dibedakan, jadwal peserta seleksi CPNS yang positif covid dan tidak positif covid berbeda.

Hal yang lebih melegakan peserta tetap mengikuti seleksi PPPK dan CPNS sampai seleksi akhir. Yang perlu digarisbawahi adalah prinsip kehati – hatian agar tidak menularkan kepada orang lain. Maka dari itu, dikhususkan untuk para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 dihimbau terus menjaga kesehatan dan menghindari kerumunan.

Peserta CPNS juga wajib melakukan aktivitas yang menekan pemicu penyebaran covid 19. Hal tersebut berguna untuk tidak menunda seleksi CPNS dan PPPK begitu jadwalnya telah ditetapkan. Karena akan sangat disayangkan jika tertunda seperti tertunda sehari setelahnya. Atau parahnya Anda dikarantina.

Baca Juga:   Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Malang Tahun 2021

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar