Seperti yang sudah kami jelaskan, penilaian terhadap SKD CPNS dan SKB CPNS akan dibagi menjadi dua kapasitas. Untuk CPNS SKD sebanyak 40 persen, dan untuk SKB CPNS sebanyak 60 persen.
Baca juga : Tips Persiapan Sebelum Mengikuti Tes CPNS
Pengumuman Kelulusan