Simak Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK Guru

admin

informasi-pegawai-pppk

infoCPNS.net – SSCASN merupakan sebuah situs resmi untuk mendaftar ASN secara nasional dan menjadi pintu peryana pendaftaran seleksi ASN di seluruh instansi. PPPK guru adalah seorang guru yang berada di bawah naungan pemerintah namun bukan PNS.

Dasar dari PPPK adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dimana guru yang diangkat dan menjadi PPPK akan diberi gaji sesuai berdasar golongan dan masa kerja. Sementara pada kali ini akan dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan untuk mendaftar PPPK guru, diantaranya adalah sebagai berikut :

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK Guru ?

Syarat Kelengkapan Administrasi Daftar PPPK

Syarat untuk mendaftar PPPK adalah dengan membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id dan memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id. Setelah itu pendaftar dapat melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan.

Sementara untuk data tersebut meliputi nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, dan berbagai pertanyaan keamanan yang harus dijawab.

Setelah itu pendaftar akan diminta pas foto formal dengan ukuran yang ditentukan lalu mencetak kartu informasi akun setelah data yang diminta terisi. Pendaftar dapat melakukan login ke laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi dan melengkapi data kembali.

Dalam hal ini usahakan untuk memilih jabatan dengan melengkapi riwayat pendidikan dan biodata. Setelah selesai, maka pendaftar dapat mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan instansi.

Periksa data yang telah diisi pada form resume hingga pendaftar yakin. Apabila kartu pendaftaran telah tercetak, maka pendaftar dapat menunggu tim gerfikator agar berkas dokumen yang telah dikirim diperiksa.

Baca Juga:   Cara Mudah Mencetak dan Mengunduh Kartu Ujian CPNS PPPK 2021

Kartu ujian akan diperoleh pendaftar jika lolos seleksi administrasi. Nantinya kartu tersebut akan dipergunakan sebagai syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Kelulusan akan diumumkan oleh panitia seleksi PPPK.

Syarat dan Kebijakan PPPK Guru

Peraturan Pemerintah telah menetapkan di nomor 49 tahun 2018 yaitu tentang Manajemen PPPK, bahwa syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK adalah sebagai mana yang tertulis di bawah ini :

  • Pendaftar PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Hal ini juga termasuk guru esk – Tenaga honorer kategori 2 yang tidak pernah lolos ketika mengikuti seleksi menjadi PNS atau ketika mengikuti seleksi PPPK di tahun – tahun sebelumnya.
  • Pendaftar haruslah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  • Pendaftar adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang saat ini tengah tidak mengajar.

Adapun kebijakan seleksi PPPK yang harus pendaftar ketahui diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Seluruh pendaftar yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru dan semua guru honorer dapat mendaftar dan wajib mengikuti seleksi. Apabila pendaftar tersebut telah lolos seleksi maka akan menjadi guru PPPK hingga batas yang ditentukan.
  • Pendaftar akan diberi kesempatan agar mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali ujian. Apabila pendaftar gagal dalam mengikuti ujian pertama, pendaftar dapat mengikuti seleksi berikutnya baik di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
  • Materi pembelajaran akan difasilitasi oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan
  • Anggaran gaji seluruh peserta yang lulus seleksi guru PPPK akan diatur penuh oleh pemerintah pusat.
  • Kemdikbud adalah penanggung jawab penuh atas biaya penyelenggaraan ujian.

Itulah yang dapat kami uraikan mengenai syarat dan ketentuan untuk mendaftar PPPK Guru, dan semoga dapat membantu

Baca Juga:   Guru Honorer Berkesempatan Mengikuti Seleksi CPNS

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar