Daftar Isi:
infoCPNS.net – Syarat wajib seleksi kompetensi dasar atau SKD adalah dengan menyertakan sertifikat vaksinasi dosis satu. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jawa, Bali atau Madura. Hal ini menyebabkan para peserta tes yang harus mengetahui cara daftar vaksin karena merupakan salah satu syarat mengikuti tes SKD tahun 2021.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara daftar vaksin untuk SKD CPNS beserta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan vaksinasi covid tersebut, antara lain yaitu :
Bagaimana Cara Daftar Vaksin untuk SKD CPNS 2021 ?
Cara Daftar Vaksin untuk SKD CPNS
Pandemi membuat sebagian kegiatan diharuskan daring, namun khusus CPNS para peserta offline namun mewajibkan berbagai macam peraturan ketat. Peraturan tersebut adalah dengan melakukan vaksinasi tahap satu atau vaksinasi dosis dua untuk para pesertanya. Jadi, pesertanya wajib daftar vaksin dosis 1.
Syarat SKD CPNS tahun 2021 ini juga berlaku untuk para seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di wilayah yang sama, yakni Jawa, Madura dan Bali. Cara yang perlu dilakukan untuk daftar vaksinasi cukup mudah, Anda dapat menerapkan ragam cara daftar vaksin untuk peserta SKD dengan menerapkan langkah mudah ini.
- Pertama Anda dapat membuat akun dan login di laman pedulilindungi.id.
- Setelah itu Anda dapat registrasi dengan mengklik menu pendaftaran vaksinasi, ini berada di beranda laman tersebut.
- Anda dapat menunggu hingga formulir pendaftaran dari laman tersebut keluar.
- Formulir tersebut bisa Anda isi sesuai data yang valid pada kolom yang telah disediakan. Anda juga harus memastikan untuk mengisi dara sesuai dengan identitas sebenarnya. Yakni KTP, berupa NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, dan nomor ponsel yang tertera.
- Setelah data terisi dengan benar, Anda dapat naik ke tahap selanjutnya.
- Telitilah data tersebut dengan mengunjungi menu konfirmasi pendaftar.
- Apabila Anda telah yakin dengan data tersebut, Anda dapat klik ya, lanjutkan.
- Masukkan kode verifikasi supaya nama Anda tercatat sebagai nama penerima vaksinasi.
Ketentuan Lainnya Berkaitan tentang Vaksinasi Covid 19
Peserta SKD juga diwajibkan untuk melakukan tes swab PCR dengan kurun waktu yang telah ditetapkan. Para penyelenggara seleksi SKD CPNS tahun 2021 juga bertanggung jawab atas jarak minimal satu meter terhadap pesertanya. Pengaturan jarak tersebut dapat dipermudah dengan ruangan yang sangat luas.
Tempat tes SKD CPNS ini disesuaikan dengan tempat yang telah Anda pilih saat mengisi formulir CPNS. Kewajiban untuk mengikuti vaksinasi dosis pertama ini harus dilakukan oleh para peserta yang telah memiliki jadwal seleksi. Khususnya bagi mereka yang berada di wilayah Jawa, Bali dan Madura.
Persyaratan vaksinasi juga harus dipenuhi oleh para peserta seleksi SKD CPNS tahun 2021. Namun, hal ini tidak berlaku untuk para ibu hamil dan menyusui serta penyintas covid yang waktunya belum 3 bulan. Demikian juga orang yang komorbid dan tidak bisa melakukan kegiatan vaksinasi covid – 19.
Jika hal tersebut terjadi maka peserta dapat membawa serta surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak dapat mengikuti vaksinasi. Kesempatan seleksi SKD CPNS ini tetap diberikan oleh mereka yang harus mengikuti seleksi SKD CPNS namun tidak bisa divaksin karena beberapa alasan.
Ketentuan dan kewajiban vaksinasi ini telah disetujui dan terkoordinasi dengan satgas setempat, guna untuk memastikan ketersediaan vaksinasi dan memobilisasi percepatan vaksinasi covid – 19.